NADIKABAR.COM — Pihak Sarwendah melayangkan somasi sekaligus membuka peluang menggugat Ruben Onsu atas dugaan wanprestasi terkait mandeknya pembayaran cicilan utang ke bank.

Menanggapi tudingan tersebut, kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, angkat bicara. Ia menegaskan kewajiban pelunasan utang bank bukanlah beban tunggal kliennya, melainkan tanggung jawab bersama sebagaimana tertuang dalam kesepakatan resmi Akta 39.

"Kalau dari pendapat kami dengan jelas dan lugas kami sampaikan bahwa di Pasal 3 itu dan Pasal 4 dan seterusnya terkait dengan cicilan utang itu selalu ada kata-kata: tetap menjadi kewajiban para pihak hingga lunas. Jadi kalau kami menafsirkannya berarti kewajiban membayar cicilan itu adalah ada pada kedua belah pihak," kata Minola Sebayang saat ditemui di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (25/9/2026).

Minola Sebayang meluruskan persepsi kubu Sarwendah yang menuding Ruben Onsu ingkar janji hanya karena kliennya bertindak sebagai pihak yang melakukan pembayaran. Menurutnya, pelaksanaan pembayaran tersebut tetap bergantung pada ketersediaan dana bersama.