"Kalau misalnya kemudian dianggap kalimat berikutnya sebagai tindakan wanprestasi karena di situ dikatakan yang teknis pembayarannya dilakukan oleh pihak pertama, ya silakan saja. Tapi pembayaran teknis itu bisa dilakukan kalau ada anggarannya. Kenapa tidak wajib dari Ruben sendiri, karena klausul di atasnya menyatakan tetap menjadi tanggung jawab para pihak hingga lunas," terangnya.

Mengenai surat somasi yang dikirimkan kubu Sarwendah, Minola Sebayang menjelaskan keterlambatan respons pada somasi pertama terjadi murni karena kendala waktu penerimaan surat dari Ruben Onsu ke tim kuasa hukum.

"Kalau ada somasi itu kita tahu karena pada akhirnya Ruben menyampaikan somasi yang dia terima itu ke kita. Karena memang awalnya kita tidak tahu, Ruben juga tidak tahu. Disampaikan ke kita, tentu ketika sampai di pihak kami, durasi yang diatur dalam somasi itu waktunya sudah lewat," jelasnya.

Pihak Ruben Onsu juga membantah tudingan sengaja mengabaikan somasi kedua. Minola Sebayang menegaskan tidak ada substansi baru dalam surat kedua tersebut, sehingga pihaknya cukup merujuk pada tanggapan yang telah diberikan sebelumnya.