Lebih lanjut, Minola Sebayang menantang, pihak Sarwendah untuk membuka pasal dalam aturan hukum pidana maupun perundang-undangan digital, yang membenarkan perekaman serta penyebaran percakapan privat tanpa persetujuan pihak terkait.

"Tolong sampaikan pasal berapa yang melegalisasi seseorang boleh merekam tanpa izin? Terus kemudian mempublikasikannya juga tanpa izin dari orang yang bersangkutan," ujar Minola Sebayang.

Pihak Ruben Onsu menduga, pengajuan bukti yang cacat prosedur itu sengaja dimasukkan sebagai siasat untuk mendiskreditkan figur Ruben Onsu di mata pengadilan.