Dalam gugatannya, pihak Ruben Onsu menyoroti kendala pembagian waktu bertemu anak yang dinilai tidak seimbang, persoalan lingkungan pengasuhan, hingga tudingan eksploitasi anak.

Pada agenda sidang pembuktian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada pertengahan Oktober 2026, pihak Ruben telah menyerahkan total 61 alat bukti berupa dokumen surat dan rekaman video untuk memperkuat tuntutannya.

Di sisi lain, Sarwendah melalui tim kuasa hukumnya melayangkan 102 bukti tandingan yang telah diserahkan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diantaranya ada rekaman yang diduga diambil secara ilegal.