Jaenudin menerangkan, penyerahan dokumen hak milik vila milik Ruben Onsu tersebut, memiliki kaitan langsung dengan pemenuhan kewajiban tanggungan cicilan bank.
Berdasarkan isi akta kesepakatan pembagian aset, pihak pertama yaitu Ruben Onsu, memiliki kewajiban menyelesaikan tanggungan cicilan rumah tinggal Sarwendah dan anak-anaknya terlebih dahulu.
"Pasal 2 poin 5 tadi kan jelas berkaitan dengan pembagian. Pihak pertama diwajibkan menyelesaikan dulu biar gak ada konflik, gak ada permasalahan," beber Jaenudin.
Pihak Sarwendah memastikan, tidak keberatan menyerahkan surat-surat kepemilikan vila tersebut. Hal ini ada ketentuannya, yakni apabila Ruben Onsu, telah menuntaskan kewajiban pembayaran cicilan rumah yang masih diagunkan ke pihak perbankan hingga proses balik nama selesai.