"Jadi kalau rumah itu sudah selesai, surat-suratnya sudah atas nama Sarwendah, balik nama, boleh mengungkit surat-surat hak miliknya RO. Gak ada masalah," tegasnya.

Jaenudin menambahkan, jika somasi yang dilayangkan pihak Sarwendah mengenai persoalan cicilan bank tetap tidak mendapat iktikad baik penyelesaian dalam kurun waktu dekat, pihaknya siap menempuh langkah gugatan ke pengadilan dan menyertakan permohonan sita jaminan.

"Bahkan saya katakan, kalau sampai somasi tidak dibalas dan kita melakukan gugatan, akan kita cantumkan juga terkait sita jaminan, termasuk aset yang sudah dibagikan terhadap RO untuk menutupi cicilan," pungkasnya.