Pihak hotel lalu melaporkan hal itu kepada pihak kepolisian. Saat melakukan olah TKP awal, polisi mengamankan sejumlah barang bukti termasuk minuman elektrolit dan 19 butir obat jenis riklona. Polisi juga mengamankan percakapan WhatsApp para saksi dan rekaman CCTV yang berkaitan dengan kejadian tersebut.

"Berdasarkan hasil visum luar dan dalam atau autopsi terhadap korban, diketahui korban meninggal dunia akibat intoksikasi zat amphetamine dan methamphetamin," jelasnya.

Saat ini pria ID sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dari hasil pemeriksaan, tersangka ID diketahui positif mengonsumsi metamfetamin, amfetamin, dan benzodiazepine.

Atas perbuatannya, tersangka ID dijerat dengan Pasal 116 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Artikel ini telah tayang di NadiKabar.com. Baca selengkapnya di sini.