NADIKABAR.COM — Seorang siswi sekolah dasar (SD) diperkosa tiga pemuda di Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB). Siswi kelas 6 berusia 10 tahun itu sempat diajak nongkrong sebelum diperkosa secara bergilir di sebuah bangunan kosong.
Ketiga pria itu berinisial R, D, dan S. Seluruhnya berasal dari Dusun Teres Genit, Desa Bayan, Kecamatan Bayan, Lombok Utara.
"Ketiganya sudah ditetapkan tersangka dan ditahan. Mereka (tersangka) sudah dewasa," ungkap Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lombok Utara, Ipda L Risda Adiansah kepada NadiKabar, Jumat (28/8/2026).
Para tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat (1), ayat (2) huruf b dan ayat 10 KUHP tentang pemerkosaan. Ketiganya terancam hukuman pidana penjara 12 tahun.
Polisi menyebut modus para pelaku adalah mengajak korban jalan-jalan dan nongkrong di ritel modern. Korban dan ketiga pelaku sebelumnya tidak saling kenal dan tidak pernah bertemu.
"Keterangan korban, dia baru bertemu. Baru kenal dia sama semuanya (pelaku)," kata Risda.