NADIKABAR.COM — Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyebut parlemen saat ini masih dalam masa reses. Sehingga ada keterbatasan membahas usulan penggunaan hak angket terkait polemik ijazah SMA Wapres Gibran Rakabuming Raka.
"Iya, yang pertama DPR RI masih dalam menjalankan reses sampai dengan tanggal 8 November 2026. Nah, sehingga kemudian ada keterbatasan untuk membahas surat-surat masuk maupun aspirasi-aspirasi yang berdatangan," kata Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (6/11/2026).
Dasco menyebut anggota DPR pada masa reses ini mengunjungi daerah pemilihan (dapil) masing-masing. Sehingga, jika ada aspirasi yang diterima DPR saat ini belum representasi sebagai anggota.
"Sehingga ketika ada yang kemudian mau memberikan aspirasi ke komisi atau ke AKD itu kemudian nantinya tidak akan sebagai representasi anggota lah begitu kira-kira tidak memenuhi representasi anggota," ucap dia.
Lebih lanjut, Dasco menyebut belum melihat keputusan lengkap dari Mahkamah Agung (MA) soal surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan SMA Gibran. Sehingga, belum berkomentar banyak, menunggu masa sidang.
"Oleh karena itu kami belum bisa berkomentar lebih jauh dan kita akan tunggu nanti setelah kita memasuki masa sidang demikian," ujarnya.
Seperti diketahui, MA mengabulkan kasasi yang diajukan warga bernama Subhan terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA dari luar negeri Gibran. MA menyatakan surat keterangan itu tidak sah dan batal demi hukum.
"Kabul kasasi. Batal putusan judex facti. Adili sendiri: kabul gugatan penggugat seluruhnya," demikian putusan nomor 742 K/TUN/2026 seperti dikutip dari situs resmi MA, Jumat (30/10).
Kasasi ini diajukan oleh Subhan terkait gugatannya di PTUN Jakarta dengan nomor perkara 62/G/2026/PTUN.JKT. Tergugat dalam perkara ini ialah Kemendikdasmen.
Sebagai informasi, Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 itu adalah surat penyetaraan pendidikan tingkat SMA dari luar negeri milik Gibran yang digunakan untuk mendaftar sebagai cawapres pada 2024. Dalam putusan MK, hakim MK menyatakan tidak menemukan bukti ijazah SMA dari luar negeri Gibran yang dijadikan dasar penerbitan surat penyetaraan itu.
Sementara itu, anggota DPR Fraksi PKS Mardani Ali Sera mengakui sudah ada perintah ke Fraksi PKS di DPR untuk menindaklanjuti pembicaraan Sekjen PKS M Kholid dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto perihal polemik ijazah Gibran. Mardani mengatakan bentuk spesifik tindak lanjut tersebut akan jelas setelah masa reses.
"Fraksi diminta menindaklanjuti pembicaraan antarsekjen, akan kian jelas (hak angket atau hak menyatakan pendapat) saat masa reses selesai ya," kata Mardani saat dihubungi, Jumat (30/10).
Ketua DPP PKS itu mengatakan Fraksi PKS sudah berdiskusi mengenai langkah yang tepat merespons polemik ijazah Gibran. Menurutnya, keputusan MK mengenai ijazah Gibran final dan mengikat sehingga harus ditindaklanjuti.
"Sudah ada diskusi, keputusan MK adalah fakta hukum yang final dan mengikat. Ada tanggung jawab moral untuk membuat tata kelola bernegara menjadi baik dan sehat," ucap dia.