NADIKABAR.COM — Program Indonesia Pintar atau PIP kembali disalurkan pemerintah pada 2026 untuk membantu siswa sekolah dari keluarga miskin atau rentan miskin.

Bantuan ini diberikan dalam bentuk uang tunai yang dapat digunakan untuk menunjang kebutuhan pendidikan, seperti membeli perlengkapan sekolah, membayar transportasi, hingga kebutuhan belajar lainnya.

Memasuki Agustus 2026, penyaluran PIP masih berlangsung dalam termin II. Bagi siswa yang sudah terdaftar sebagai penerima tetapi belum menerima dana, tak perlu khawatir karena pencairan dilakukan bertahap.

Lantas, hingga kapan pencairan PIP termin II 2026 berlangsung, dan bagaimana cara mengecek status pencairannya? Simak informasi selengkapnya berikut ini!

Penyaluran PIP dilakukan dalam tiga termin sepanjang tahun. Setiap termin memiliki kelompok penerima yang berbeda sehingga waktu dana masuk ke rekening peserta didik juga dapat berbeda.

Penyaluran dilakukan bagi penerima yang berasal dari pemadanan data kesejahteraan sosial dengan Dapodik serta penerima yang telah memiliki rekening aktif.

Pencairan pada termin ini ditujukan untuk siswa yang diusulkan dinas pendidikan, usulan pemangku kepentingan, serta peserta didik yang sebelumnya masuk SK Nominasi dan telah melakukan aktivasi rekening hingga ditetapkan dalam SK Pemberian.

Termin ini adalah pencairan untuk penerima yang masuk dalam kelompok penetapan pada periode tersebut, termasuk siswa yang melakukan aktivasi rekening di akhir tahun.

Dengan demikian, pencairan PIP termin II 2026 masih berlangsung sampai September 2026. Siswa yang belum menerima dana pada Agustus masih dapat memantau statusnya selama periode penyaluran belum berakhir.

Besaran dana PIP berbeda berdasarkan jenjang pendidikan. Untuk 2026, nominal bantuan yang diberikan kepada peserta didik adalah:

SD/SDLB/Paket A: Rp450.000 per tahun. Siswa baru dan kelas akhir menerima Rp225.000.

SMP/SMPLB/Paket B: Rp750.000 per tahun. Siswa baru dan kelas akhir menerima Rp375.000.

SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp1.800.000 per tahun. Siswa baru dan kelas akhir menerima Rp900.000.

Dana tersebut diperuntukkan untuk membantu kebutuhan personal pendidikan. Seperti membeli buku, seragam, alat tulis, tas, sepatu, biaya transportasi serta kebutuhan lain yang mendukung kegiatan belajar.

Peserta didik dan orang tua dapat mengecek apakah siswa terdaftar sebagai penerima PIP melalui laman resmi PIP Kemendikdasmen. Pengecekan dapat dilakukan menggunakan NIK dan NISN.

Berikut cara cek PIP Kemendikdasmen: