Khozin menegaskan, hak angket DPR tidak lagi membahas soal Wapres Gibran memenuhi syarat pendidikan atau mempersoalkan benar-salahnya putusan MA dan pertimbangan hukum MK.

"Namun fungsi hak angket DPR untuk menyelidiki pertanggungjawaban pemerintah atas proses administrasi dalam penerbitan Suket yang menjadi dasar pencalonan Gibran," jelas Khozin.

Sementara itu, menurut Khozin, Hak Menyatakan pendapat (HMP) yang memiliki korelasi kuat setelah Putusan MA. Hal tersebut merujuk Pasal 79 ayat (4) huruf c UU MD3 yang menyebutkan bahwa HMP untuk menyatakan pendapat atas Presiden/Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

"Putusan MA Nomor 742 K/TUN/2026 mengenai obyek Suket Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019 dinyatakan batal demi hukum. Dengan demikian, Putusan MA ini menjadi pijakan bagi DPR untuk mengajukan Hak Menyatakan Pendapat (HMP)," tegas Khozin.

Oleh karena itu, menurutnya, tiga instrumen politik yang tersedia ini dapat ditempuhDPR, baik dilakukan secara berurutan maupun terpisah, yakni hak interpelasi, hak angket, dan HMP.

"Rute Hak Angket lalu dilanjutkan HMP atau rute langsung rute HMP, tanpa melalui Hak Angket. Seluruh rute tersebut sebagai instrumen yuridis untuk menegakkan negara hukum," ucap Khozin.