Sebelumnya, Khozin menyatakan putusan MA terkait surat keterangan (suket) tidak sah milik Gibran ini menjadi rujukan langkah politik di DPR. Ia mengatakan hal ini sebagai urgensi bagi DPR RI untuk mengambil sikap politik.

Partai lainnya juga telah buka suara terkait polemik ini. PKS misalnya, partai ini menyambut baik putusan MA. Sekretaris Jenderal DPP PKS Muhammad Kholid menyebut persyaratan pendidikan seharusnya menjadi kewajiban hukum yang harus dipenuhi bagi pihak yang menduduki jabatan publik.

Selain itu PDIP. Partai ini menyebut persoalan ijazah menyentuh hal yang fundamental karena menyangkut syarat konstitusional. Menurut Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto, opsi untuk menggulirkan hak angket di DPR terkait polemik pendidikan Gibran ini tidak bisa dilakukan PDIP sendiri.

Kemudian, Partai Demokrat melalui Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Jansen Sitindaon menyebut Gibran kini sudah tidak lagi memenuhi syarat sebagai wakil presiden.

Adapun, Gerindra melalui Juru Bicaranya, yakni Sugiat Santoso meminta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menjelaskan perihal suket Gibran.

Serta Partai Golkar yang diwakili oleh Wakil Ketua Umum Ahmad Doli Kurnia. Ia terkejut terhadap putusan MA dan memastikan Golkar akan mempelajari dan mendalami putusan MA setelah mendapat putusan MA secara lengkap.