NADIKABAR.COM — Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB Abdullah mengapresiasi langkah Polri yang menetapkan 245 orang dan 20 korporasi sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dia meminta penanganan karhutla tidak boleh dipandang sebagai tindak pidana biasa sebab dampaknya dapat merugikan masyarakat dan lingkungan.

"Saya mengapresiasi langkah tegas Polri menetapkan 245 orang dan 20 korporasi sebagai tersangka karhutla. Namun, persoalan ini jangan dipandang sebagai tindak pidana biasa karena dampaknya luar biasa terhadap alam dan manusia. Karena itu, saya meminta agar keuntungan atau aset korporasi yang terbukti berasal dari tindak pidana dirampas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Abdullah kepada wartawan, Jumat (30/10/2026).

Dia juga meminta Polri dan institusi terkait lainnya mempercepat penindakan terhadap korporasi maupun perorangan yang terlibat dalam karhutla. Menurutnya, lambannya penegakan hukum dapat menimbulkan kesan pemerintah tidak berani menindak pihak-pihak yang merugikan masyarakat.

"Saya meminta Polri dan institusi terkait lainnya agar lebih cepat menindak korporasi maupun perorangan yang terlibat karhutla. Jangan sampai lambannya penindakan menimbulkan kesan bahwa pemerintah tidak berani melawan perorangan maupun korporasi, baik dalam maupun luar negeri, yang telah merugikan masyarakat di berbagai sektor," ujarnya.