Lebih lanjut, Abdullah mendorong Polri, Kejaksaan Agung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membentuk satuan tugas khusus untuk mencegah karhutla terus berulang setiap tahun. Dia mengusulkan agar ketiga lembaga tersebut menyusun peta jalan pemberantasan korupsi dalam tata kelola pembukaan lahan dan hutan secara menyeluruh, mulai dari hulu hingga hilir.

"Agar karhutla tidak terus berulang setiap tahun, saya juga mendorong Polri, Kejaksaan Agung, dan KPK membentuk satuan tugas (task force) serta menyusun peta jalan pemberantasan korupsi dalam tata kelola pembukaan lahan dan hutan secara menyeluruh, dari hulu hingga hilir. Langkah ini penting untuk menutup celah penyimpangan, terutama dalam proses perizinan dan pengawasan," tuturnya.

Sebelumnya, Polri menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dari jumlah tersebut, empat di antaranya korporasi penanaman modal asing (PMA) atau investor asing.

"Jadi selain oleh perorangan, tindakan kebakaran hutan dan lahan itu juga disebabkan oleh korporasi. Beberapa waktu yang lalu Bapak Kapolri sudah menyampaikan bahwa ada juga korporasi yang terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan ini," kata Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam jumpa pers terkait penegakan hukum karhutla yang digelar di Polda Kalimantan Barat, Pontianak, Kamis (29/10/2026).