NADIKABAR.COM — Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) akan mengkaji serius opsi penggunaan hak angket usai putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA Wapres Gibran Rakabuming Raka tidak sah. Selain hak angkat, opsi pilihan hak interpelasi dan hak menyatakan pendapat (HMP) juga masuk dalam pertimbangan.
Hal itu disampaikan Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) PKB Komisi II DPR Muhammad Khozin. Ia mengatakan dalam merespons pertimbangan MK dan putusan MA, DPR secara normatif memiliki tiga instrumen politik yang tersedia, yakni hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat (HMP).
"Hak interpelasi, hak angket, dan HMP tidak mesti saling beriringan, bisa berdiri sendiri masing-masing hak tersebut. Pasca Putusan MA, PKB sedang mengkaji secara serius opsi penggunaan hak angket di DPR," ujar Khozin dalam keterangannya, Senin (2/11/2026).
Anggota DPR dapil Jatim IV (Jember dan Lumajang) ini menguraikan, penggunaan Hak Angket DPR merujuk Pasal 79 ayat (3) UU No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), yakni melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan Pemerintah.
"Jadi, hak angket tidak menjadi instrumen untuk mengadili kembali perkara, tetapi untuk mengungkap pertanggungjawaban dalam pelaksanaan undang-undang dan kebijakan pemerintah. Pertimbangan hukum MK dan Putusan MA relevan dengan penggunaan hak angket," tutur Khozin.
Ia menegaskan, Hak Angket DPR tidak lagi membahas soal Wapres Gibran memenuhi syarat pendidikan atau mempersoalkan benar-salahnya putusan MA dan pertimbangan hukum MK. Ia mengatakan hak angket untuk menyelidiki pertanggungjawaban mengenai proses administrasi.