NADIKABAR.COM — Majelis Ulama Indonesia (MUI) provinsi Jawa Tengah buka suara soal penggeledahan pondok pesantren di Sukoharjo, Jawa Tengah. MUI juga meminta Pemerintah Daerah (Pemda) untuk segera mencabut izin usaha makanan non-halal yang dinilai terbukti meresahkan masyarakat.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Umum MUI Jawa Tengah Noor Achmad menyikapi kasus penggeledahan yang terjadi di sejumlah pondok pesantren pada Senin (27/10) akibat dugaan perusakan Warung Mi dan Babi Tepi Sawah di daerah Grogol, Kabupaten Sukoharjo.
"Pemerintah Daerah agar segera mencabut izin usaha makanan non halal yang terbukti meresahkan masyarakat," tulis Noor Achmad dalam keterangan resminya, pada Senin (2/11).
Selain itu, Noor Achmad juga meminta Kementerian Agama agar menertibkan pesantren maupun rumah tahfidz yang belum memiliki izin operasional serta memastikan pembelajaran di dalamnya tidak bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, dan NKRI.
Noor Achmad pun mengingatkan kpeada masyarakat khususnya di Jawa Tengah untuk menyikapi kasus ini secara bijaksana demi menjaga ketenangan daerah.