Sementara itu, beberapa orang berhasil diamankan dari penggeledahan. Sebanyak 12 orang dari Ponpes di Jenawi, Karanganyar. Kemudian, 15 orang dari Ponpes di Desa Laban, Sukoharjo. Walau berhasil diamankan, polisi menyatakan mereka berstatus sebagai saksi dan sudah dipulangkan.
Adapun, Polres Sukoharjo telah menetapkan dua tersangka dari kasus ini. Kedua tersangka diketahui merupakan mantan narapidana kasus terorisme (eks napiter).
"Tersangka S bertugas merusak dan membakar warung menggunakan bensin dalam botol plastik. Sementara tersangka I bertugas menodongkan senjata tajam kepada penjaga warung," ujar Andikadikutip NadiKabar di Mapolres Sukoharjo, Sabtu (31/10).
Tersangka AS alias S berhasil ditangkap di rumah kontrakannya di kawasan Purbayan, Kecamatan Baki, pada Senin (19/10). Sementara itu, tersangka I hingga kini masih dalam pengejaran dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).