"PT 6 persen mempertahankan pluralitas pada tahap pilihan politik, tetapi melakukan seleksi representasi pada tahap konversi suara menjadi kursi," tegas Khozin.
"PT 6% merupakan titik keseimbangan antara kebutuhan penyederhanaan sistem kepartaian di DPR dan kewajiban mempertahankan proporsionalitas representasi politik," sambungnya.
Terkait dengan potensi suara yang tidak bisa dikonversi menjadi kursi parlemen, Khozin menyebutkan besaran PT tidak mesti dipertentangkan dengan prinsip proporsionalitas. Menurutnya, rekayasa representasi tidak sekadar penetapan besaran PT, tetapi bisa ditindaklanjuti dengan desain konversi suara menjadi kursi.