Ia turut menyoroti pergeseran nilai sosial di masyarakat di mana warga sering enggan membantu korban pelecehan di transportasi umum karena takut direpotkan proses hukum sebagai saksi.

Kader PKK Provinsi Bali kemudian didorong untuk terus menggerakkan kepedulian publik agar masyarakat berani membela korban tanpa ragu menghadapi prosedur kepolisian.

Penanganan khusus juga ditekankan bagi kasus kekerasan dalam rumah tangga yang menimpa anak-anak karena mereka belum memiliki kemampuan hukum untuk melaporkan kerabatnya sendiri.

Selain membahas kesadaran hukum, transformasi pelayanan kemudian berlanjut pada penguatan program posyandu yang kini mencakup enam layanan dasar minimal secara menyeluruh.