Fleksibilitas pembiayaan dibutuhkan pekerja informal, seperti pedagang, pengemudi ojek online, dan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), agar mereka memiliki kesempatan yang sama untuk punya rumah sendiri.
Kementerian PKP juga menyoroti pentingnya optimalisasi skema penjaminan dan subsidi suku bunga pemerintah untuk memperluas akses KUR Perumahan.
Dukungan tersebut diharapkan dapat mendorong pembiayaan bagi pelaku usaha di sektor perumahan, memperkuat kapasitas penyediaan rumah, serta membantu menekan angka kekurangan kebutuhan rumah (backlog) secara nasional.
Melalui penguatan kolaborasi antara pemerintah, perbankan, pengembang, pelaku UMKM, dan masyarakat, Kementerian PKP berkomitmen mengoptimalkan pembiayaan perumahan sebagai bagian dari upaya memperluas akses hunian layak dan terjangkau serta menyukseskan Program 3 Juta Rumah bagi masyarakat Indonesia.