NADIKABAR.COM — Sekretaris Jenderal (Sekjen) PKS, Muhammad Kholid, mengatakan pihaknya tengah mengkaji dua opsi dalam menyikapi polemik legitimasi ijazah Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka. PKS membuka peluang pihaknya akan mengambil sikap Hak Menyatakan Pendapat di DPR.
"Kita sedang komunikasi dengan partai-partai lain. Insyallah kita sedang kaji bersama, kita bisa pertimbangkan antara Hak Angket atau Hak Menyatakan Pendapat," kata Kholid kepada wartawan, Minggu (8/11/2026).
Kholid menyebut putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) menjadi dasar pertimbangan. Ia mengatakan DPR mesti menindaklanjuti secara konstitusional.
"Prinsipnya, PKS mendengarkan aspirasi publik, mempertimbangkan hasil putusan MK dan juga putusan MA. Putusan MK dan MA harus ditindaklanjuti oleh DPR RI dengan menggunakan hak konstitusionalnya," ungkap dia.