Kholid mengatakan PKS tak menutup peluang langsung mengambil sikap Hak Menyatakan Pendapat (HMP). Jika hal tersebut terlaksana, maka kasus ijazah Gibran terbuka lebar berakhir di Sidang Istimewa MPR terkait pergantian posisi pimpinan negara.
"Kita sedang kaji. Tidak menutup peluang jika langsung HMP yang kita pilih. Ini masalah kebangsaan dan kenegaraan yang krusial. PKS bersama partai-partai sahabat di Senayan harus menjadi agenda bersama. Kita musyawarahkan bersama, bergerak dan bersikap bersama," ujar dia.
Seperti diketahui, MA mengabulkan kasasi yang diajukan warga bernama Subhan terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA dari luar negeri Gibran. MA menyatakan surat keterangan itu tidak sah dan batal demi hukum.
"Kabul kasasi. Batal putusan judex facti. Adili sendiri: kabul gugatan penggugat seluruhnya," demikian putusan nomor 742 K/TUN/2026 seperti dikutip dari situs resmi MA, Jumat (30/10).