MK menyatakan Surat Keterangan penyetaraan dari kementerian terkait yang dibuat berdasarkan sertifikat kehadiran (certificate of attendance) dan transkrip nilai bukanlah ijazah atau keterangan kelulusan (certificate of completion).

Walau MK membuktikan tidak menemukan Ijazah Gibran yang dapat dibuktikan dalam persidangan, Mahkamah tidak dapat menerima permohonan gugatan para pemohon yakni Denny Indrayana dkk untuk mendiskualifikasinya sebagai Wakil Presiden RI karena pemohon tak memiliki keduduan hukum (legal standing).

MK kemudian menyerahkan keadaan perihal tidak ada bukti ijazah atau dokumen kesetaraan tamat pendidikan SMA atau sederajat itu ke lembaga lain yang memiliki kewenangan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Dasar (UUD) 1945.

Berdasarkan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, kewenangan ini berada pada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Akibatnya, isu soal ijazah anak sulung Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi) itu menjadi perbincangan bagi fraksi-fraksi DPR untuk menyatakan sikap.