NADIKABAR.COM — PDIP menanggapi pernyataan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang akan membangun komunikasi dengan partai lain terkait aspirasi rakyat soal polemik ijazah Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka. PDIP membuka ruang dialog membahas itu.

"Ya, kami membuka ruang untuk dialog. Karena bagaimanapun juga keputusan Mahkamah Konstitusi terang benderang mengingatkan kepada kita bahwa melalui keputusan MK Nomor 90 Tahun 2023 itu adalah upaya sengaja abuse of power," ujar Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto kepada wartawan di Museum Sumpah Pemuda, Jakarta Pusat, Minggu (25/10/2026).

Dia mengatakan polemik itu tak hanya pelanggaran etik. Melainkan suatu bagian dari pelanggaran pidana yang mempergunakan hukum kekuasaan.

"Di luar itu kemudian ternyata juga dari aspek persyaratan minimum yang ditetapkan oleh konstitusi, adanya syarat ijazah SMA atau sederajat, ternyata Mahkamah Konstitusi tidak menemukan adanya ijazah itu," ungkapnya.