NADIKABAR.COM — Sekertaris Jenderal (Sekjen) PKS Muhammad Kholid menanggapi penyadapan eks Kapolri yang juga Kepala Staf Presiden (KSP) RI Listyo Sigit Prabowo kepada Presiden Prabowo Subianto. Kholid meminta aktor intelektual dari penyadapan tersebut untuk diusut sampai tuntas.

"Presiden mengemban mandat konstitusional sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Menjaga martabat lembaga kepresidenan yang merupakan tanggung jawab negara. Dugaan penyadapan ilegal ini harus ditangani dengan kesungguhan karena menyangkut kerahasiaan negara, keamanan komunikasi kepresidenan, dan penyelenggaraan pemerintahan," kata Kholid kepada wartawan, Rabu (4/11/2026).

Kholid mengatakan penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan penyadapan ilegal merupakan bentuk abuse of power yang serius. Karena itu, pengusutan harus menjangkau seluruh pihak yang terlibat.

"Usut secara menyeluruh, dari pelaksana hingga aktor intelektualnya. Telusuri siapa yang merancang, siapa yang memberi perintah, siapa yang menerima hasil sadapan, dan untuk kepentingan apa hasilnya digunakan. Semua harus dibuktikan melalui proses hukum yang profesional dan dapat dipertanggungjawabkan," ujarnya.

Kholid menekankan hukum harus ditegakkan seadil-adilnya, tanpa pandang jabatan. Ia mengingatkan kewenangan penyadapan tidak boleh digunakan secara serampangan.

"Presiden harus dilindungi, demikian pula setiap warga negara. Perbedaan pandangan dan kritik yang sah kepada pemerintah tidak boleh dijadikan alasan untuk menyadap atau mengintimidasi seseorang. Demokrasi harus menjamin warga dapat berpikir, berbicara, berserikat, dan menyampaikan kritik tanpa takut menjadi sasaran penyalahgunaan kekuasaan," kata Kholid.

Ia juga menegaskan penanganan perkara harus menjadi momentum menegakkan kembali marwah Polri sebagai institusi penegak hukum, pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. Kholid mengatakan Polri harus tunduk terhadap konstitusi.

"Polri harus setia kepada negara, tunduk pada konstitusi dan hukum, serta mengabdi kepada kepentingan nasional. Jangan pernah jadikan Polri sebagai alat politik atau instrumen untuk melayani kepentingan kekuasaan tertentu. Integritas, profesionalitas, dan sikap tidak memihak merupakan fondasi kepercayaan rakyat kepada Polri," ujar dia.

Ia pun mendorong penguatan keamanan komunikasi kepresidenan hingga perlindungan saksi dan pelapor. Kholid berharap marwah dari kepolisian RI terus terjaga.

"Menjaga marwah Polri berarti memastikan institusi ini berani mengungkap kebenaran, menindak pelanggaran, dan memperbaiki kelemahannya. Martabat kedudukan Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan harus dijaga, hak warga harus dilindungi, dan hukum harus ditegakkan secara adil. Pengusutan yang tuntas serta pembenahan yang nyata akan memperkuat kepercayaan rakyat kepada negara dan Polri," imbuhnya.

Sebelumnya Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan secara ilegal dan penghapusan data elektronik dan illegal access. Salah satu tersangka adalah Kepala Staf Kepresidenan Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP).

"Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH," ujar Kabareskrim Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Sigit merupakan mantan Kapolri. Tersangka lain ialah Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta (AHN) dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH). Salah satu yang disadap ialah Presiden Prabowo Subianto

"Diduga telah melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia," ujarnya.