Sehingga, lanjut Jazuli, pembahasan RUU Pemilu tak bisa dipaksakan untuk dibahas meski telah dijadwalkan sebelumnya. Meski DPR memiliki tugas legislasi, para anggota dewan kata dia, juga memiliki kewajiban untuk mendengar masukan dari masyarakat.
"Di satu sisi kita juga harus menyelesaikan undang-undang pemilu, di sisi lain kita juga harus mendengar aspirasi dari masyarakat," ujar dia.
Namun, target PKS berbeda dengan PKB. Anggota Komisi II DPR dari PKB, Muhammad Khozin sebelumnya memprediksi RUU Pemilu rampung untuk diketok dan disahkan pada Maret 2027.