"Jadi kami tegaskan yang pertama, PKS siap menjadi jembatan aspirasi publik terkait berbagai permasalahan bangsa, khususnya dari putusan Mahkamah Konstitusi ini mengenai ijazah gate. Kami menyadari bahwa perhatian publik, aspirasi publik penting untuk kami dengar dan kami teruskan sesuai dengan konstitusi bahwa DPR RI juga memiliki hak-hak konstitusionalnya untuk menindaklanjutinya," jelas dia.

Kholid juga meminta Fraksi PKS di DPR menindaklanjuti putusan MK dengan berkomunikasi dengan fraksi lainnya

"Dan permasalahan ini memiliki dasar untuk ditindaklanjuti secara konstitusional di DPR RI sesuai dengan fungsi kewenangannya. Kemudian yang kedua, kami juga meminta dari Fraksi DPR RI di PKS khususnya untuk terus membangun komunikasi politik dengan fraksi-fraksi DPR RI lainnya. Tentu kita mencari jalan terbaik bagi bangsa untuk menegakkan marwah kelembagaan negara kita," imbuh dia.

Sementara itu Denny Indrayana juga bicara perihal ijazah Gibran. Ia awalnya mengatakan bahwa ini bukan sekadar persoalan ijazah gate.

"Putusan Mahkamah Konstitusi sudah jelas bahwa wakil presiden kita itu tidak layak, tidak memenuhi syarat. Tapi persoalannya sebenarnya tidak sesederhana ijazah. Makanya dalam beberapa kesempatan saya katakan persoalannya bukan ijazah, tapi tidak sah. Karena itu sebenarnya, kalau saya diberi kesempatan untuk memberi masukan ke teman-teman PKS, ini bukan ijazah gate, kalau boleh. Karena persoalannya tidak semata-mata soal ijazah," ucap dia.

Denny mengatakan ini merupakan persoalan cacat administratif dan cacat manipulatif yang terstruktur dan sistematis.