"Bagi warga yang menggantungkan penghasilan pada pekerjaan seperti pedagang, pengemudi, dan pekerja lapangan, gangguan kualitas udara dapat mengganggu aktivitas sehari-hari. Karena itu, dukungan perlindungan kesehatan menjadi bagian penting dari upaya menjaga keberlangsungan kegiatan masyarakat," kata Faizhal.

Sebelumnya, Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengatakan pemerintah memperketat pengamanan di sejumlah titik kawasan bekas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah, melalui pemasangan plang peringatan dan larangan aktivitas tanpa izin.

Menhut dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (1/11), mengatakan langkah ini dilakukan untuk mempertegas pengamanan kawasan sekaligus mencegah aktivitas ilegal di area yang rawan dimanfaatkan secara tidak sah.

"Pemasangan plang tersebut menjadi salah satu langkah pengamanan kawasan yang dilakukan Kementerian Kehutanan, khususnya pada area yang telah dikenai sanksi dan membutuhkan pengawasan serta pemulihan," katanya.