βProses perizinan jaringan listrik yang menembus kawasan hutan kini melangkah ke tahapan yang sangat positif. Kerja sama dengan DLHK Provinsi NTT menjadi pondasi penting agar pembangunan infrastruktur listrik desa berjalan cepat, aman, dan berpayung hukum,β katanya.
Melalui PKS tersebut, terdapat 17 desa yang menjadi objek kerja sama, yakni satu desa di Kabupaten Nagekeo, empat desa di Manggarai Barat, satu desa di Manggarai, dua desa di Kabupaten Kupang, dan sembilan desa di Sumba Timur.
Ia menjelaskan, semua jaringan listrik melintasi kawasan hutan lindung yang menjadi wilayahnya DLHK, sehingga kerja sama serta kolaborasi tersebut dinilai sangat penting.
Dia menjelaskan, jaringan listrik yang melintasi kawasan hutan itu memiliki panjang 36,29 kilometer, meliputi pembangunan Saluran Udara Tegangan Menengah (SUTM) 20 kV, Saluran Udara Tegangan Rendah (SUTR) 380/220 Volt, gardu distribusi, tiang listrik, serta fasilitas pendukung lainnya.