Kehadiran jalur pasokan alternatif ini memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan pasokan energi primer sekaligus mendukung kontinuitas operasional pembangkit listrik di Batam.

Infrastruktur WNTS-Pemping menghubungkan titik sambung jaringan pipa WNTS dengan fasilitas penerima gas atau Onshore Receiving Facility (ORF) di Pulau Pemping Batam, Kepri.

Pipa sepanjang sekitar 4,5 kilometer dengan diameter 16 inci dan kapasitas desain mencapai 300 MMSCFD tersebut menjadi penghubung strategis yang membuka akses penyaluran gas dari wilayah Natuna untuk memenuhi kebutuhan energi domestik, khususnya di Batam.

PLN EPI telah memperoleh dua persetujuan, yakni Hak Khusus Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) berdasarkan Keputusan Nomor 088/KT.KOM/BPH.DGB/2026 yang berlaku hingga 17 Oktober 2046, serta Izin Usaha Sementara Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa dari Kementerian ESDM yang diterbitkan pada 26 Oktober 2026.

Kedua persetujuan tersebut memperkuat kepastian pengusahaan infrastruktur WNTS-Pemping.