βKami memperoleh pupuk silika FABA secara gratis dari PLN IP UBP Ombilin. Kemudian dalam penggunaan pupuk ini, petani menggunakan pupuk ini bersama sejumlah pupuk lainnya,β ujarnya.
Dari sisi pengawasan dampak lingkungan, Kepala Bidang Lingkungan Hidup DKP2LH Sawahlunto Heantomas mengatakan pihaknya mengawasi pemanfaatan FABA agar sesuai dengan persetujuan lingkungan yang dimiliki PT PLN Indonesia Power UBP Ombilin.
βPengawasan dilakukan dengan pemeriksaan langsung ke lokasi untuk melihat kesesuaian pengelolaan FABA dengan dokumen lingkungan. DPK2LH juga memverifikasi laporan pengelolaan FABA yang disampaikan perusahaan dan masyarakat penerima manfaat,β kata dia.
Ia mengungkapkan pemantauan lingkungan dilaksanakan paling sedikit satu kali dalam tiga bulan, dengan indikator seperti pengujian kualitas air, udara dan tanah sesuai dokumen lingkungan yang menjadi pedoman kegiatan pemanfaatan FABA.
Apabila ditemukan dampak lingkungan, hasil pemantauan dituangkan dalam laporan atau berita acara sebagai dasar tindak lanjut.