Selain itu, dari hasil telaah terhadap sejumlah kepala dinas yang dicopot Husniah Talenrang beberapa waktu tidak ditemukan kesalahan atau pun pelanggaran, kata bupati, segera diaktifkan kembali untuk membantunya membenahi Gowa.
"Insya Allah segera. Karena dengan pengaktifan, itu itulah kunci untuk kemudian menormalisasi semua kegiatan kepegawaian dan anggaran di Kabupaten Gowa," ucapnya menekankan.
Sebanyak tujuh pejabat sebelumnya dicopot Husniah Talenrang, masing-masing Sekretaris Daerah Gowa Andy Azis Peter, Inspektur Gowa Syahrul Syahrir, Kepala Bappeda Sujjadan, Kepala BKPSDM Indra Said, Kepala BPKAD Mahmud, Kepala Satpol PP Umar Madjid, dan Sekretaris DPRD Gowa Andi Idil Hafid.
Penetapan Plt Bupati Gowa Darmawansyah Muin setelah Mendagri Tito Karnavian mengeluarkan Surat Keputusan pada 14 Oktober, Nomor:100.2.1.3-3256 Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Penunjukan Pelaksana Tugas Bupati Gowa Provisi Sulawesi Selatan masa jabatan 2025-2030.
Pemberhentian Sitti Husnniah Talenrang sebagai Bupati Gowa menyusul surat tindak lanjut proses pemakzulan yang diajukan DPRD Gowa dan telah diputus melalui mekanisme hukum di Mahkamah Agung (MA). Sebelumnya, DPRD Gowa melaksanakan sidang Hak Angket terhadap Husniah dengan sejumlah perkara.