NADIKABAR.COM — Pengadilan Negeri (PN) Solo kembali menolak gugatan terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Gugatan ini diajukan seorang pengacara asal Klaten sekaligus alumnus UGM Sigit Pratomo.
"Sudah diputuskan hari ini, amar putusannya sebagai berikut. Mengadili, dalam eksepsi, menolak eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat I untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara, menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya. Menghukum Penggugat agar membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp 328.500," kata Humas PN Solo Aris Gunawan saat dihubungi, dilansir NadiKabar, Kamis (29/10/2026).
Penggugat meminta Tergugat untuk menunjukkan dokumen akademik berupa ijazah S1 FKT UGM Yogyakarta tahun 1985 kepada Publik. Penggugat menilai, tindakan Jokowi yang belum menunjukkan ijazah aslinya merupakan tindakan lalai yang menyimpang dari perilaku wajar, melanggar norma kepatutan, dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad).
Kuasa hukum penggugat Dekka Ajeng Maharasri, menanggapi putusan tersebut. Pihaknya mengaku puas dengan putusan tersebut.
"Kami puas dengan gugatan ditolak. Artinya dalil-dalil yang dibangun kuasa hukum Tergugat kandas (eksepsi Para Tergugat rontok ditolak). Coba kalau gugatan kami kemarin tidak kami cabut, dan kami datang membuktikan. Pasti dikabulkan," kata Dekka saat dihubungi awak media.
Sementara itu, kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, mengatakan pihak penggugat tidak bisa membuktikan atas kebenaran dalil-dalil gugatannya. Dimana dalam dalil gugatan, dan tuntutannya, penggugat meminta kepada majelis hakim supaya Jokowi dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak menunjukkan ijazah aslinya ke publik.
"Selama pemeriksaan persidangan pihak penggugat tidak bisa membuktikan gugatannya, maka sudah selayaknya dan beralasan hukum, majelis hakim menolak gugatan penggugat," ucap YB Irpan.