"Bahwa dari penerimaan-penerimaan uang klik atau uang loket yang dilakukan oleh Tessar Bayu Setiaji, Bagus Bramantyo, Gusti Benardiansyah alias Obin, Juniadi Sri Pambudi sejak tahun 2021 hingga tahun 2026 diperoleh jumlah penerimaan sebesar Rp168.972.869.091," ujar Jaksa.

Selain itu, jaksa menyebut Silmy juga menerima uang untuk membeli saham di sejumlah perusahaan sekuritas atas namanya senilai Rp31,38 miliar.

"Di mana pembelian saham pada beberapa perusahaan sekuritas tersebut dilakukan sejak tanggal 1 Agustus 2023 sampai 11 September 2025 yang patut diduga merupakan hasil penerimaan uang dari pihak lain," ungkap jaksa.

Jaksa menyebut uang itu berbeda dari penerimaan setoran tunai dengan keterangan Dana Operasional Wakil Menteri Imipas yang berjumlah Rp2,56 miliar dalam 19 Agustus 2025 sampai 11 Mei 2026.

Ada Setoran Uang untuk Menteri 'RAMA'Dalam surat dakwaan tersebut, jaksa menyebut ada delapan pejabat yang diduga menerima uang tersebut.

Pertama, ada istilah 'RAMA', sebutan untuk Menteri yang disebut menerima uang sebesar Rp40 juta setiap pekan. Lalu, sespri yang menerima Rp100 juta setiap bulan. Kemudian, ajudan Menteri sebesar Rp25 juta setiap pekan.

Keempat, Sekretaris Jenderal Kementerian Imipas sebesar Rp50 juta setiap bulan. Kelima, Wakil Menteri Kementerian Imipas sebesar Rp100 juta setiap bulan. Lalu, Plt Dirjen sebesar Rp100 juta setiap bulan.

Ketujuh, Direktur Kepatuhan Intel sebesar Rp25 juta setiap bulan, dan terakhir ke delapan adalah Direktur Intelijen sebesar Rp25 juta setiap bulan.

Jaksa menyebut dalam pembagian uang hasil pemerasan itu terdapat sejumlah kode yang merujuk kepada sosok penerima.