Dalam prosesnya, kata jaksa, uang yang diterima secara tunai untuk dibuatkan catatan atau rekap jumlahnya. Selain itu, dibuat rekap pembagian jatah untuk pejabat dan juga pimpinan dengan diberikan kode untuk setiap pejabat.

Sementara untuk Silmy Karim, Jaksa menyebut kode yang digunakan yakni 'malaikat'.

"Untuk terdakwa diberi kode 'malaikat', semua uang diberikan atau dikumpulkan oleh Juniadi Sri dan Gusti Benardiansyah setelah itu dilaporkan kepada Tessar Bayu, setelah sesuai dan disetujui oleh Jaya Saputra, kemudian uang dibagi dan dimasukkan dalam amplop masing-masing, termasuk jatah untuk terdakwa yang diberikan melalui Bagus Bramantyo," kata jaksa.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto membantah ikut menerima setoran sebesar Rp40 juta per pekan dari hasil pemerasan izin tinggal WNA.

Agus mengaku tidak pernah menerima dan memerintahkan jajaran Imigrasi untuk mengumpulkan uang-uang tidak resmi.

"Saya sih enggak pernah merasa terima. Tanyakan diserahkan kapan, di mana, komunikasi ada enggak? Perintah ada enggak?" ujarnya lewat pesan singkat.

Agus mengatakan sejak awal Kementerian Imipas terbentuk (nomenklatur dahulu bernama direktorat jenderal), ia telah berulang kali mengingatkan jajarannya untuk tidak melakukan tindakan korupsi.

"Sejak awal kementerian berdiri sudah ada kasus RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing) di KPK, kemudian menyusul kasus Wamenaker (Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer). Selalu saya ingatkan ini terkait dengan Imipas, pasti ada lidik (penyelidikan) dengan 2 kejadian itu. Masa, saya ingatkan setiap anev (analisis dan evaluasi) masih sebodoh itu ikut mainan," ujar pensiunan jenderal polisi  yang pernah jadi Wakapolri tersebut.