NADIKABAR.COM — Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi) menunjukkan ijazah dari Sekolah Dasar (SD) hingga Strata 1 (S1) dari Universitas Gadjah Mada (UGM) dalam sidang tuduhan ijazah palsu oleh Roy Suryo yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11).
Dalam persidangan ini, Jokowi hadir sebagai saksi.
Dalam ruang sidang itu, ayah dari Wapres RI Gibran Rakabuming Raka itu mengungkapkan proses pembuatan skripsi hingga memamerkan ijazahnya.
Berikut poin-poin kesaksian Jokowi yang menunjukkan ijazahnya di sidang Roy Suryo:
Dalam kesaksiannya, Jokowi menjelaskan proses dia mengajukan judul skripsi sebagai syarat kelulusan dari UGM.
Menurutnya, pengusulan judul itu tak serta merta lancar di pengajuan yang pertama.
Jokowi mengaku butuh revisi tiga kali saat mengajukan proposal judul skripsi.
"Yang Mulia, dalam hal skripsi saya ingin menyampaikan bahwa skripsi ini kami buat dengan mengajukan proposal judul sampai tiga kali kepada dosen pembimbing skripsi saya, yaitu Prof Dr Ir Achmad Soemitro," ujar Jokowi dalam persidangan.
Dia lalu menjelaskan judul skripsi yang akhirnya disetujui dosen pembimbing yakni 'Studi tentang Pola Konsumsi Kayu Lapis pada Pemakaian Akhir di Kotamadya Surakarta'.
Jokowi mengungkapkan sidang akhir skrisp yang dijalani berlangsung pada 23 Oktober 1985. Saat itu, dia diuji Ir Sofyan Warsito dan Ir P Burhanuddin dan meraih nilai A.
"Saya dinyatakan lulus dengan nilai A," ucap dia.
Setelah melakukan revisi, Jokowi mencetak skripsi termasuk cover dan lembar pengesahan di Percetakan Perdana. Lalu, halaman yang lain diketik manual.
"Kalau dikatakan bahwa covernya pakai Times New Roman yang itu belum ada di tahun 1985, nyatanya ribuan skripsi yang dicetak di Percetakan Perdana itu semuanya juga seperti itu dan bisa," ujar Jokowi.
"Bukan hanya skripsi saya saja, Yang Mulia," tegasnya.
Pernyataan itu sekaligus membantah tudingan Roy Suryo Cs yang menyebut pada 1985, belum ada font Times New Roman, sehingga ijazah tersebut diduga palsu.