Tiga orang yang ditemukan tewas di rumah keluarga tersangka diidentifikasi sebagai orang tua dan saudara perempuannya.

Jaksa Agung Waldemar Zurek mengatakan penembakan di Krakow dikategorikan sebagai tindak pidana terorisme karena penyidik meyakini pelaku bermaksud "mengintimidasi sejumlah besar orang secara serius".

Kedua kasus tersebut dapat dikenai hukuman penjara seumur hidup.