Polisi turut menyita uang tunai senilai Rp 820 ribu yang diduga kuat berasal dari hasil penjualan. Kendaraan motor milik pelaku yang digunakan untuk operasional juga ikut diamankan.

Kini, keenam pengecer BBM nakal tersebut telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Mereka disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas).

Aturan tersebut sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Atas perbuatannya, para pelaku terancam hukuman pidana maksimal enam tahun penjara dan denda maksimal Rp 60 miliar.