NADIKABAR.COM — Ditreskrimsus Polda Banten membongkar praktik penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di Kampung Salira, Desa Salira, Kecamatan Pulo Ampel, Kabupaten Serang. Dua pelaku diamankan dalam pengungkapan kasus tersebut.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Maruli Ahiles Hutapea, menyebut dua orang telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, yaitu pria berinisial NS dan GJ. Keduanya ditangkap pada Kamis (24/9), sekitar pukul 02.00 WIB di tempat penimbunan di PT Yasa Mitra Karya (YAMIKA), Kampung Salira, Desa Salira, Kecamatan Pulo Ampel, Kabupaten Serang.

Maruli mengungkapkan, pelaku menggunakan modus yang disebut dengan 'kencingan', yaitu dengan membeli solar bersubsidi dengan menggunakan kendaraan biasa. Kemudian BBM tersebut dikeluarkan lagi di tempat penampungan.