Barang bukti yang disita polisi yaitu empat unit mobil truk tronton, satu kempu berisi BBM subsidi jenis biosolar sebanyak kurang lebih 1.000 liter, 22 buah jeriken berkapasitas 35 liter yang berisikan BBM subsidi jenis solar, dan beberapa barang bukti lain.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Mereka diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60.000.000.000.