NADIKABAR.COM — Ditreskrimsus Polda Banten membongkar praktik penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di Kampung Salira, Desa Salira, Kecamatan Pulo Ampel, Kabupaten Serang. Dua pelaku diamankan dalam pengungkapan kasus tersebut.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Maruli Ahiles Hutapea, menyebut dua orang telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, yaitu pria berinisial NS dan GJ. Keduanya ditangkap pada Kamis (24/9), sekitar pukul 02.00 WIB di tempat penimbunan di PT Yasa Mitra Karya (YAMIKA), Kampung Salira, Desa Salira, Kecamatan Pulo Ampel, Kabupaten Serang.
Maruli mengungkapkan, pelaku menggunakan modus yang disebut dengan 'kencingan', yaitu dengan membeli solar bersubsidi dengan menggunakan kendaraan biasa. Kemudian BBM tersebut dikeluarkan lagi di tempat penampungan.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, kegiatan tersebut dilakukan dengan cara membeli BBM jenis solar bersubsidi di sejumlah SPBU wilayah Serang-Merak menggunakan mobil dump truck tronton, kemudian BBM yang telah dibeli dikeluarkan dari tangki kendaraan dan ditampung untuk selanjutnya dijual kembali dengan harga industri," kata Maruli, Rabu (30/9/2026).
Dalam kegiatan tersebut, tersangka NS selaku pemilik kegiatan memberikan uang kepada GJ untuk diberikan kepada para sopir sebagai modal pembelian BBM jenis solar bersubsidi sebesar Rp1.000.000 per sopir melalui transfer dengan menggunakan barcode Pertamina milik masing-masing sopir. Setelah membeli BBM bersubsidi, para sopir kembali ke lokasi PT YAMIKA untuk melakukan penurunan BBM.
"Di lokasi, RH yang merupakan karyawan NS ditugaskan untuk memindahkan BBM dari tangki truk ke dalam jeriken berkapasitas 35 liter, dengan masing-masing kendaraan menurunkan sebanyak tiga jeriken. Selanjutnya, BBM dipindahkan ke kempu berkapasitas satu ton dan dijual kepada pembeli dengan harga Rp11.000 per liter," ujarnya.
Barang bukti yang disita polisi yaitu empat unit mobil truk tronton, satu kempu berisi BBM subsidi jenis biosolar sebanyak kurang lebih 1.000 liter, 22 buah jeriken berkapasitas 35 liter yang berisikan BBM subsidi jenis solar, dan beberapa barang bukti lain.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Mereka diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60.000.000.000.