NADIKABAR.COM — Ditreskrimsus Polda Banten membongkar aktivitas penambangan batu bara ilegal di KampungSongakSabrang,Bojongmanik, Kabupaten Lebak. Seorang pria berinisial PU ditetapkan sebagai tersangka.
Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menyampaikan kasus ini terbongkar setelah pihak kepolisian menerima laporan adanya praktik tambang ilegal. Polisi kemudian mengecek lokasi tambang dan menemukan beberapa barang bukti.
"Ditreskrimsus Polda Banten melakukan pengecekan terhadap kegiatan penambangan batu bara pada Selasa, 29 September Tahun 2026. Dari hasil pengecekan, kegiatan penambangan tersebut dilakukan tanpa dilengkapi izin pertambangan dan menggunakan satu unit alat berat jenis excavator merek Kobelco," ujarnya pada Kamis (1/10/2026).