Nasional
HALAMAN 2 DARI 3
Polda Banten Bongkar Tambang Batu Bara Ilegal di Lebak, 1 Tersangka Dijerat
Ditreskrimsus Polda Banten membongkar aktivitas penambangan batu bara ilegal di KampungSongakSabrang,Bojongmanik, Kabupaten Lebak. Seorang pria berinisial PU diteta
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Kamis, 1 Oktober 2026 pukul 11:13 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Maruli menyampaikan batu bara yang dihasilkan dijual kepada pihak luar dengan nilai Rp 500 ribu per ton. Kegiatan tersebut berlangsung sejak 19 September 2026.
"Dengan jumlah yang telah terjual sekitar 56 ton," jelasnya.
Barang bukti yang ditemukan di lokasi adalah alat berat excavator, karung batu bara hasil pertambangan, dan satu unit telepon genggam.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.