"Mohon waktu, penyidik masih perlu untuk membuktikan kasus karhutla kedua korporasi tersebut. Selain meminta keterangan, penanganan perkara juga akan melibatkan Dinas Kehutanan dan Dinas Lingkungan Hidup untuk memeriksa sarana dan prasarana pengendalian karhutla," katanya.
Menurut Hadi, pemeriksaan sarana dan prasarana pengendalian karhutla diperlukan sebagai bagian dari proses penyidikan terhadap dua perkara tersebut.
Secara keseluruhan, Polda Jambi dan jajaran saat ini menangani 16 laporan polisi terkait karhutla dengan total luas lahan terbakar sekitar 75,25 hektare. Seluruh perkara tersebut telah masuk tahap penyidikan.
"Sejauh ini, Polda Jambi dan jajaran menangani 16 laporan polisi. Semuanya dalam proses penyidikan dan sudah ada 14 tersangka. Dari 16 laporan tersebut, 14 perkara terjadi di lahan pribadi dan dua perkara di lahan korporasi," kata Hadi.