Nasional
HALAMAN 2 DARI 3
Polda Jateng ungkap judi tebak skor virtual di TikTok
Polda Jawa Tengah mengamankan seorang pemuda berinisial MR (27) di Kabupaten Kudus karena diduga menyiarkan perjudian tebak skor sepak bola virtual melalui aplikasi
Redaksi NadiKabar
β
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Sabtu, 24 Oktober 2026 pukul 12:57 WIB
• β± 1 menit baca
Dalam pengungkapan kasus itu, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain dua telepon seluler, satu set komputer, kamera, satu unit PlayStation, serta rekening bank dengan saldo Rp25 juta.
Wahyu menjelaskan orang yang hendak mengikuti taruhan diwajibkan mentransfer sejumlah uang ke rekening yang digunakan tersangka.
βDari setiap taruhan yang masuk, pelaku memperoleh komisi sebesar 5 persen,β ujarnya.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.