Selama sekitar dua bulan menjalankan aktivitas tersebut, tersangka memperoleh hasil sebesar Rp25 juta.

Saat ini, penyidik masih mendalami mekanisme pertaruhan dan aliran dana yang berkaitan dengan aktivitas perjudian tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 426 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perjudian.