NADIKABAR.COM β Polda Jawa Tengah mengamankan seorang pemuda berinisial MR (27) di Kabupaten Kudus karena diduga menyiarkan perjudian tebak skor sepak bola virtual melalui aplikasi TikTok.
βModus yang dilakukan tersangka adalah menyelenggarakan perjudian daring dengan mekanisme tebak skor pertandingan sepak bola virtual yang disiarkan melalui akun TikTok DrogNovv Backup,β kata Direktur Reserse Siber Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Wahyu Nugroho Setyawan di Semarang, Sabtu.
Wahyu mengatakan MR diamankan di rumahnya di Kelurahan Kedungdowo, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus, pada Kamis (22/10).
Pengungkapan kasus tersebut bermula ketika petugas menemukan akun TikTok DrogNovv Backup yang menyiarkan taruhan sepak bola virtual menggunakan konsol PlayStation.
Dalam pengungkapan kasus itu, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain dua telepon seluler, satu set komputer, kamera, satu unit PlayStation, serta rekening bank dengan saldo Rp25 juta.
Wahyu menjelaskan orang yang hendak mengikuti taruhan diwajibkan mentransfer sejumlah uang ke rekening yang digunakan tersangka.
βDari setiap taruhan yang masuk, pelaku memperoleh komisi sebesar 5 persen,β ujarnya.
Selama sekitar dua bulan menjalankan aktivitas tersebut, tersangka memperoleh hasil sebesar Rp25 juta.
Saat ini, penyidik masih mendalami mekanisme pertaruhan dan aliran dana yang berkaitan dengan aktivitas perjudian tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 426 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perjudian.