β€œTersangka melakukan registrasi kartu SIM menggunakan data milik orang lain, kemudian membuat akun WhatsApp dan Telegram untuk diperjualbelikan melalui platform Telegram dengan harga bervariasi,” ujar Daniel.

Akun WhatsApp dijual dengan harga Rp500 hingga Rp5.000 per akun, sedangkan akun Telegram dibanderol Rp1.000 hingga Rp3.000. Dari praktik tersebut, DS memperoleh keuntungan sekitar Rp100 juta.

Sejak November 2025, tersangka juga mengembangkan jasa promosi judi daring menggunakan perangkat lunak berbasis situs web sengmanda.com yang dibuat sendiri.

Layanan tersebut digunakan untuk menyebarkan iklan perjudian secara massal melalui WhatsApp. Pelanggan cukup mengirimkan materi promosi dan daftar nomor sasaran, kemudian sistem secara otomatis mengirimkan iklan ke nomor-nomor tersebut.

Berdasarkan hasil penyidikan, DS bekerja sama langsung dengan administrator jaringan perjudian daring di Kamboja. Nilai transaksi dalam bisnis tersebut mencapai Rp1 miliar.