Dalam pengungkapan kasus itu, polisi menyita satu unit komputer rakitan, 13 telepon seluler, sekitar 6.000 kartu SIM dari operator XL, Axis, dan By.U, serta dokumen mutasi rekening dan tangkapan layar transaksi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait perjudian.

β€œAncaman hukuman dalam perkara tersebut mencapai 12 tahun penjara atau denda Rp12 miliar berdasarkan UU ITE, serta sembilan tahun penjara atau denda Rp2 miliar berdasarkan ketentuan lain yang disangkakan,” kata Daniel.

Untuk menindaklanjuti pengungkapan kasus tersebut, Direktorat Reserse Siber Polda Jatim membuka layanan pengaduan melalui nomor 08811043007.

Polisi juga membentuk tim khusus untuk menelusuri aset milik tersangka dan jaringan yang terlibat dalam perkara tersebut.