NADIKABAR.COM β Kepolisian Daerah Jawa Timur membongkar praktik jual beli akun WhatsApp dan Telegram ilegal serta jasa promosi judi daring yang diduga terhubung dengan jaringan perjudian di Kamboja.
βKami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memberikan data pribadi, khususnya NIK dan nomor KK, serta tidak menyalahgunakannya untuk kepentingan yang melanggar hukum,β kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Jules Abraham Abast di Mapolda Jatim, Surabaya, Jumat.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menetapkan seorang pria berinisial DS sebagai tersangka dugaan manipulasi data elektronik, penyalahgunaan data pribadi, dan promosi perjudian daring.
Wakil Direktur Reserse Siber Polda Jatim AKBP Daniel Somanonasa Marunduri menjelaskan tersangka menjalankan dua modus kejahatan sejak 2023.
Modus pertama dilakukan dengan mendaftarkan kartu SIM menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) milik orang lain untuk membuat akun WhatsApp dan Telegram yang kemudian diperjualbelikan.
βTersangka melakukan registrasi kartu SIM menggunakan data milik orang lain, kemudian membuat akun WhatsApp dan Telegram untuk diperjualbelikan melalui platform Telegram dengan harga bervariasi,β ujar Daniel.
Akun WhatsApp dijual dengan harga Rp500 hingga Rp5.000 per akun, sedangkan akun Telegram dibanderol Rp1.000 hingga Rp3.000. Dari praktik tersebut, DS memperoleh keuntungan sekitar Rp100 juta.
Sejak November 2025, tersangka juga mengembangkan jasa promosi judi daring menggunakan perangkat lunak berbasis situs web sengmanda.com yang dibuat sendiri.
Layanan tersebut digunakan untuk menyebarkan iklan perjudian secara massal melalui WhatsApp. Pelanggan cukup mengirimkan materi promosi dan daftar nomor sasaran, kemudian sistem secara otomatis mengirimkan iklan ke nomor-nomor tersebut.
Berdasarkan hasil penyidikan, DS bekerja sama langsung dengan administrator jaringan perjudian daring di Kamboja. Nilai transaksi dalam bisnis tersebut mencapai Rp1 miliar.
Dalam pengungkapan kasus itu, polisi menyita satu unit komputer rakitan, 13 telepon seluler, sekitar 6.000 kartu SIM dari operator XL, Axis, dan By.U, serta dokumen mutasi rekening dan tangkapan layar transaksi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait perjudian.
βAncaman hukuman dalam perkara tersebut mencapai 12 tahun penjara atau denda Rp12 miliar berdasarkan UU ITE, serta sembilan tahun penjara atau denda Rp2 miliar berdasarkan ketentuan lain yang disangkakan,β kata Daniel.
Untuk menindaklanjuti pengungkapan kasus tersebut, Direktorat Reserse Siber Polda Jatim membuka layanan pengaduan melalui nomor 08811043007.
Polisi juga membentuk tim khusus untuk menelusuri aset milik tersangka dan jaringan yang terlibat dalam perkara tersebut.